REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta laporan yang disampaikan oleh guru aparatur sipil negara (ASN), Husein Ali Rafsanjani, diusut tuntas. Guru di Kabupaten Pangandaran itu sebelumnya melaporkan soal dugaan pungutan liar (pungli) melalui lapor.go.id dan setelahnya merasa mendapat intimidasi.
Ridwan Kamil sudah mendengar langsung laporan dari Husein saat bertemu di Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). Ia juga mengaku sudah mendapat informasi sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran terkait laporan guru muda itu.
“Saya sudah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Jabar datang ke Pangandaran untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis (11/5/2023).
Selama dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi itu, Ridwan Kamil merekomendasikan kepada Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk menonaktifkan sementara kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran. “Saya sudah merekomendasikan,” katanya.
Apabila dari hasil klarifikasi dan verifikasi itu terbukti ada pelanggaran, menurut Ridwan Kamil, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Nanti kalau terbukti, ada jalur sanksi sesuai perundang-undangan. Kalau tidak terbukti, direkonsiliasi dengan solusi,” kata Ridwan Kamil.
Husein Ali Rafsanjani sebelumnya mengungkap persoalan pungutan uang transportasi untuk kegiatan pelatihan dasar (latsar) CPNS di Bandung pada 2021. Menurut dia, transportasi itu seharusnya ditanggung oleh negara. Selain soal uang transportasi, ia juga mengungkap soal permintaan uang Rp 350 ribu saat latsar. Sementara ketika itu gajinya belum dibayar karena dirapel.
Husein mempertanyakan soal pungutan itu dan menyampaikan laporan melalui situs web lapor.go.id. Saat ditemui di Kota Bandung, Selasa (9/5/2023), Husein mengaku membuat laporan itu memastikan soal pungutan saat latsar itu. “Saat itu saya kira karena saya bertanya di laman website lapor.go.id, maka jawaban juga ada di sana. Tapi, justru dari pemdanya (Pemkab Pangandaran) mencari siapa pelapornya. Waktu itu (saat membuat laporan), saya memang anonim,” ujar Husein.
Karena anonim, menurut Husein, sempat ada beberapa orang CPNS satu angkatannya yang dicurigai sebagai pelapor. Karena merasa tak enak, Husein akhirnya mengaku sebagai pelapor. Setelah itu Husein mengaku dipanggil untuk diminta klarifikasi di BKPSDM.
Husein mengaku diminta menurunkan laporan. Ia pun mengaku sempat diancam bisa dipecat karena dianggap dapat mencemarkan nama baik instansi. “Jujur, waktu itu niat saya ya hanya mempertanyakan saja, tapi justru saya malah diintimidasi dan diancam dipecat. Bahkan di grup itu ditulis, kalau saya tidak hapus laporan, maka satu kabupaten SK-nya (surat keputusan PNS) tidak akan turun. Ya saya enggak enak lah,” kata Husein.
Pada Kamis (11/5/2023) ini Husein bertemu dengan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata di Pangandaran. Bupati menawarkan Husein untuk tetap bekerja sebagai guru ASN di Pangandaran.
Sementara Ridwan Kamil menyebut sudah memiliki beberapa alternatif, salah satunya memindahtugaskan Husein untuk menjadi pengajar di SMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
“Kelihatannya memang dianya (Husein) tidak terlalu nyaman dengan ekses-eksesnya. Tapi, ada opsi saya, pindah (mengajar di SMA) ke level provinsi, kewenangan gubernur. Tapi, kalau PNS itu panjang urusannya, ada BKN, ada nasional, yang harus melakukan itu,” kata Ridwan Kamil.
View this post on Instagram