Sabtu 27 May 2023 07:09 WIB

Pemkab Bogor Isbat Nikahkan 128 Pasangan Suami-Istri

Sidang Isbat ini sebagai wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Pasangan pengantin mengikuti sidang isbat pernikahan yang dilaksanakan secara massal.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Pasangan pengantin mengikuti sidang isbat pernikahan yang dilaksanakan secara massal.

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- Pemkab Bogor mengisbat nikahkan sebanyak 128 pasangan di wilayah timur Kabupaten Bogor. Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, juga memberikan bonus berupa voucher menginap di hotel yang berada di kawasan Puncak untuk bulan madu kepada tiga pasangan menikah termuda dan tertua.

Ratusan pasangan nikah ini tersebar di tiga kecamatan di wilayah timur Kabupaten Bogor. Yakni Kecamatan Cariu, Jonggol dan Tanjungsari.

“Ini hadiah dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan saya sebagai Plt. Bupati Bogor, inikan penting namanya nikah harus ada resepsi, makanya resepsi disini honeymoon di Puncak,” ujar Iwan, Jumat (26/5/2023).

Iwan menyebutkan, ada 128 pasangan yang diisbat nikahkan hari ini. Kemudian untuk 2024 ia meminta kuota sebanyak 5.000 pasangan untuk bisa diisbat nikahkan.

“Saya minta bantuan kepala desa, camat, tolong didata warga yang belum punya buku nikah. Sebab pentingnya buku nikah ini, selain untuk tertib administrasi juga penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya,” tegasnya.

Sebagaimana pentingnya buku nikah melalui proses isbat nikah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 74 tentang Perkawinan, pada pasal 2 disebutkan bahwa tiap pernikahan dicatat berdasarkan perundang undangan yang berlaku.

Juga Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Serta Instruksi Presiden No. 1 tahun 1951 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Isbat

Dia pun menyampaikan, terima kasih kepada seluruh panitia, khususnya Kementerian Agama, Kepala Dinas DP3AP2KB, termasuk para camat dan kepala desa. Menurutnya program ini merupakan terobosan yang luar biasa.

“Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan buat kita semua yang telah membantu masyarakat yang tadinya tidak punya buku nikah jadi punya buku nikah. Semoga ini bisa berkesinambungan setiap tahunnya, sampai warga Kabupaten Bogor seluruh pasangan punya buku nikah, itu tujuan kita,” harapnya.

Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu, Asep Fahrudin, menerangkan, sidang isbat nikah dilakukan untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Bogor. Juga sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan.

“Serta bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan keadilan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pernikahan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menunggu program ketahanan keluarga,” pungkasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement