Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, Kapolsek mengatakan, suami tersangka merupakan bagian dari perusahaan travel GTI dan pernah mengurus kegiatan siswa SMAN 21 Bandung. “Tahun 2018, PT GTI, suaminya di sana, lancar (perjalanan) ke Bali. Tahun 2019 dipakai lagi, tapi dibatalkan karena Covid-19,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pada awal Mei 2023, suami tersangka rencananya yang mengurus kegiatan tur studi SMAN 21 Bandung. Akan tetapi, kata dia, batal karena sibuk. Lantas pekerjaan itu diserahkan kepada ICL.
Kapolsek mengatakan, suami tersangka mengaku baru mengetahui ada masalah terkait dana tur studi siswa SMAN 21 Bandung ketika kasusnya sudah viral di media sosial. “Suaminya tahu pas terjadi laporan polisi,” katanya.
Tersangka saat ini masih ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono sebelumnya mengatakan, jajarannya memeriksa tersangka dan mendalami keterangan tersangka soal penggunaan dana tur studi siswa SMAN 21 Bandung. “Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa, sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut,” kata Kapolrestabes.