Menurut Teguh, saat pihak Ma’had al-Zaytun membangun galangan kapal itu, perizinan tersebut tidak ada sama sekali. Padahal, izin itu wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, maupun merawat bangunan.
Saat ini, sepengetahuan Teguh, pihak Al-Zaytun tengah menempuh proses analisis dampak lalu lintas (andalalin). Karena jalan di depan galangan kapal itu merupakan jalan negara, maka pengurusannya disebut dilakukan di Kementerian Perhubungan.
Bupati Indramayu Nina Agustina sebelumnya juga menyampaikan soal penyegelan galangan kapal Al-Zaytun, yang masih berlaku hingga saat ini. Penyegelan disebut dilakukan karena persoalan perizinan yang belum selesai.
“Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perizinannya enggak sesuai. Perlakuan itu sama, tidak ada yang istimewa,” kata Bupati, Senin (19/6/2023).
Kontroversi Al-Zaytun
Sementara soal kontroversi terkait Al-Zaytun, Bupati mengatakan, persoalan itu merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI,” kata Bupati.
Bupati hanya berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Jika ada hal yang menyalahi aturan, ya harus bisa legawa,” kata dia.
Selain itu, Bupati berharap agar semua pihak bisa menjaga situasi kondusif di Kabupaten Indramayu. “Kita jaga situasi kondusif. Semuanya untuk kepentingan masyarakat Indramayu,” ujar Bupati.