Rabu 21 Jun 2023 09:00 WIB

Viral Sopir Angkot Ugal-ugalan di Bogor Digiring ke Kantor Polisi

Sopir angkot tersebut melawan arah dan menerobos traffic cone.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menggiring sopir angkutan kota (angkot), yang viral lantaran menyetir secara ugal-ugalan di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Polisi menilang dan menerapkan sanksi denda terhadap sopir angkot tersebut sebesar Rp 500 ribu.

Video rekaman CCTV sopir angkot yang menyetir secara ugal-ugalan itu viral di media sosial, bahkan diunggah oleh akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Dalam video tersebut, angkot trayek 10 Sukasari-Mawar ini melawan arah dan menerobos traffic cone pembatas jalan hingga rentetan traffic cone tertarik.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Ahad (17/6/2023) dini hari. Dari pengakuannya kepada polisi, sopir tersebut tidak melihat adanya traffic cone maupun water barrier pembatas jalan.

“Pengemudi tidak memperhatikan adanya cone atau barrier yang dimaksudkan untuk memisahkan jalur antara dua arus yang berlawanan. Tentu hal tersebut berbahaya bagi kendaraan di belakangnya maupun di seberang,” kata Bismo, Selasa (20/6/2023).

Bismo menjelaskan, sopir tersebut melawan arah dan menerobos traffic cone karena buru-buru ke pasar untuk menjemput penumpang. Padahal, kondisi jalan saat itu tengah sepi sehingga seharusnya sang sopir tak perlu menerobos hingga melawan arah.

“Sehingga, kalau misalkan disampaikan adanya penumpang di pasar, seharusnya ya tidak usah memotong sehingga membahayakan. Itu sepi jadi tidak macet, jadi ya tinggal ikuti (arus) aja,” ucapnya.

Dalam menangkap sopir ini, Bismo mengaku, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga, sopir tersebut bisa ditangkap dan ditilang.

Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, sang sopir tidak terbukti menggunakan zat psikotropika maupun narkotika. “Kita jerat pengemudi angkot ini dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,” kata Bismo.

Ke depan, kata Bismo, polisi akan menerjunkan petugas di lokasi baik siang, malam, hingga dini hari. Dimana di lokasi tersebut sedang diterapkan rekayasa lalu lintas imbas pembangunan Jembatan Otista.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement