REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial RG (33 tahun). Pria tersebut merupakan tersangka kasus penembakan menggunakan senjata kejut listrik (taser gun) terhadap pemilik toko kelontong di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Polisi menangkap tersangka RG di rumahnya wilayah Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (8/6/2023), sekitar pukul 21.45 WIB, di toko kelontong milik korban di Desa Sukaurip.
Saat itu, menurut Kapolres, tersangka yang mengendarai mobil mendatangi toko kelontong korban. Tersangka lalu turun dengan berpenampilan seperti perempuan, yaitu memakai pakaian gamis, masker, dan kacamata.
Tersangka langsung masuk ke toko kelontong dan berpura-pura membeli mi instan. “Saat itu korban sudah mencurigai gerak-gerik tersangka karena penampilannya seperti perempuan, tapi suaranya laki-laki,” kata Kapolres di Markas Polres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
Namun, korban tetap melayani tersangka. Saat hendak mengambil mi instan dan membalikkan badan, korban melihat tersangka mengeluarkan barang seperti senjata.
Korban disebut berteriak dan membuat tersangka dengan cepat menembakkan senjata kejut listrik (taser gun) yang mengenai dada korban. Tersangka kemudian melarikan diri. “Korban sempat meneriaki tersangka (dengan kata-kata) maling, tapi tersangka berhasil kabur,” kata Kapolres.