Polisi yang mendapat laporan tersebut mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mencari keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menduga pelakunya merupakan orang-orang yang dekat dengan korban. “Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka merupakan sepupu korban,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatannya itu karena merasa sakit hati. Korban dituding bersikap sombong terhadap keluarga dan tidak merawat ibu kandungnya (bibi dari tersangka) yang sedang sakit hingga kemudian meninggal dunia.
“Jadi, jelas ini direncanakan. Pelaku mengelabui korban dengan berpenampilan seperti perempuan, membeli senjata kejut listrik (taser gun) secara online seharga Rp 200 ribu,” kata Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun.