Kamis 17 Apr 2025 17:04 WIB

Simpan Senjata Api Ilegal, WNA Asal Iran Ditangkap Polres Indramayu

Petugas megamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu pucuk senjata api

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu menangkap seorang WNA asal Iran yang menyimpan senjata api ilegal di rumahnya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Foto: Dok Polres Indramayu
Polres Indramayu menangkap seorang WNA asal Iran yang menyimpan senjata api ilegal di rumahnya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Petugas Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), seorang wiraswasta berkebangsaan Iran, diamankan di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga

WNA tersebut diketahui menyimpan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm, beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.

"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku," ujar Hillal, Kamis (17/4/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas megamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm lengkap dengan magazine dan empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, satu buah tas berwarna merah bertuliskan "GC", serta satu holster berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku membeli senjata itu dari seseorang berinisial T dengan harga  Rp 15 juta. Polisi pun saat ini masih mencari keberadaan T.

Pelaku BN juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati. Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” kata Hillal.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu atas penanganan cepat dan profesional dalam mengamankan senjata api tersebut. “Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” kata Toni. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement