Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 19 unit motor yang diduga hasil curian. Ada juga barang bukti berupa tiga senpi rakitan jenis revolver berikut sepuluh amunisi, lima sajam, lima kunci model T, dan tiga kunci model Y.
Terkait para tersangka itu, Kapolres mengatakan, diterapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP. Ada juga yang dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya disebut minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres berharap penangkapan para tersangka ini dapat menekan angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.