Selasa 27 Jun 2023 17:45 WIB

28 Tersangka Curanmor Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, TKP di 400 Lokasi

Ada komplotan curanmor yang beraksi menggunakan senjata api rakitan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Foto:

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 19 unit motor yang diduga hasil curian. Ada juga barang bukti berupa tiga senpi rakitan jenis revolver berikut sepuluh amunisi, lima sajam, lima kunci model T, dan tiga kunci model Y. 

Terkait para tersangka itu, Kapolres mengatakan, diterapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP. Ada juga yang dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya disebut minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres berharap penangkapan para tersangka ini dapat menekan angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement