Selasa 27 Jun 2023 17:45 WIB

28 Tersangka Curanmor Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, TKP di 400 Lokasi

Ada komplotan curanmor yang beraksi menggunakan senjata api rakitan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polri
Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

REJABAR.CO.ID, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota bersama polsek jajaran menangkap 28 tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Mei-Juni 2023. Total tempat kejadian perkara (TKP) curanmor ini disebut hampir di 400 lokasi.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, TKP kasus curanmor ini tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga

Berdasarkan wilayah hukumnya, di Polsek Tangerang 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP,  Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh satu TKP, Polsek Sepatan dua TKP, dan di wilayah hukum Polsek Pakuhaji satu TKP.

“Modus operasi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam. Ada yang berboncengan secara mobil mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam (senjata tajam) lalu mengambil motor korban, ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” kata Kapolres, saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/6/2023).

Menurut Kapolres, salah satu kasus curanmor yang menonjol terjadi pada Ahad (4/6/2023) siang di area parkir Transmart Cikokol, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang. “Enam pelakunya menggunakan senjata api (senpi), yang menodongkan ke petugas keamanan (satpam) setempat, mencuri tiga unit motor,” kata dia.

Pada Kamis (8/6/2023), Kapolres mengatakan, pada saat polisi melakukan patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang, didapati dua orang yang mencurigakan. Pada saat akan diamankan, kata dia, mereka berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Menurut Kapolres, 28 tersangka yang diringkus ini merupakan bagian dari kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan kelompok Tangerang. Ada tersangka yang berperan mencuri, menjadi joki, komplotan, juga penadah.

“Pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau yang memboncengkan lima pelaku, penadah lima pelaku, dan komplotan enam pelaku,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement