Senin 03 Jul 2023 14:45 WIB

Ridwan Kamil: Ada Indikasi Penggalangan Dana di Al-Zaytun Terkait NII

Ridwan Kamil menyebut kaitan Al-Zaytun dengan NII masih sebatas indikasi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyoroti soal dugaan penggalangan dana di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. Menurut dia, ada indikasi penggalangan dana di Al-Zaytun digunakan untuk membiayai aktivitas kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

“Ada (indikasi terkait NII). Belum sedetail itu, tapi arahnya penggalangan dananya ke arah sana (NII),” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Ridwan Kamil menyatakan hal itu masih sebatas indikasi. Ia pun mendorong masyarakat melapor apabila ada dugaan perputaran uang dari aktivitas yang melanggar hukum, sehingga bisa diproses.

“Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga agar segera dibekukan, sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara,” ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil memastikan, penanganan polemik Al-Zaytun masih berjalan di tingkat pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta masyarakat dan para ulama bersabar menunggu penanganan yang dilakukan pemerintah. “Masyarakat tenang, forum ulama juga tenang, bahwa tindakan tegas sedang berlangsung,” kata dia.

Sebelumnya Ridwan Kamil membentuk tim investigasi Al-Zaytun yang melibatkan berbagai unsur. Tim investigasi ini mengumpulkan informasi dan data serta melakukan klarifikasi seputar kontroversi Al-Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang.

Hasil investigasi tim yang dibentuk Gubernur Jabar itu sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement