Selasa 25 Jul 2023 07:07 WIB

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, MUI Jabar: Jangan Terkecoh

MUI mengapresiasi keputusan Ridwan Kamil membentuk tim investigasi Al-Zaytun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat KH Rachmat Syafe'i (tengah).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat KH Rachmat Syafe'i (tengah).

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Pemimpin Ma’had atau Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar KH Rachmat Syafe’i memberikan dukungan terhadap Ridwan Kamil menghadapi gugatan itu.

Kiai Rachmat menduga gugatan-gugatan yang dilakukan Panji Gumilang ini merupakan strategi saja terkait persoalan yang tengah dihadapi oleh yang bersangkutan. “Ini strategi Panji Gumilang gugat sana-sini. Mungkin besok ganti lagi atau (ke) MUI. Terserah, bagi saya biasa saja. Jadi, jangan terkecoh,” katanya.

Baca Juga

Sebelum menggugat Ridwan Kamil, pihak Panji Gumilang juga melayangkan gugatan terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Gugatan terhadap Mahfud belakangan dicabut.

“MUI melihat gugatan ini, Pak Panji Gumilang ini membuat strategi. Kita jangan terkecoh serangan. Ini strategi lempar sana, lempar sini, akhirnya kan dia lihat waktu (gugat) ke Mahfud MD besoknya cabut,” kata Kiai Rachmat.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil dinilai berkaitan dengan keputusan gubernur Jabar itu yang membentuk tim investigasi Al-Zaytun. Tim tersebut dibentuk merespons kontroversi seputar Al-Zaytun yang berkembang di tengah masyarakat.

Kiai Rachmat mengapresiasi langkah Ridwan Kamil dalam merespons polemik terkait Al-Zaytun dan membentuk tim investigasi yang melibatkan unsur pemerintah, MUI, serta alim ulama. Pembentukan tim investigasi juga berangkat dari masukan para ulama. “MUI apresiasi langkah Pak Gubernur,” ujar dia.

Gugatan terhadap Ridwan Kamil yang dilayangkan pihak Panji Gumilang ke PN Bandung telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada 24 Juli 2023. 

Seperti dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu menyangkut perbuatan melawan hukum. “Gugatan materiel Rp 900 rupiah. Gugatan immateriel Rp 9.000.000.000.009,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

Menurut Hendra, Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar, tanpa proses tabayun ke Al-Zaytun. Pernyataan Ridwan Kamil dinilai merugikan Al-Zaytun. “Statement dia ngawur, sembrono, asal-asalan. Kita duga statement ngawur, tidak cermat,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement