Ahad 30 Jul 2023 16:03 WIB

Pemprov Jabar Usulkan Tambahan Enam Raperda, Dua Diminta Dikaji Kembali

Bapemperda DPRD Jabar memberikan catatan terhadap dua raperda.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (kedua kiri) bersama pimpinan DPRD Jabar.
Foto:

Berdasarkan rapat pleno, menurut Dessy, usulan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jabar masih perlu dikaji kembali. Terkait hal itu, Bapemperda mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

“Dalam penataan organisasi, koordinasi antarperangkat daerah harus dilaksanakan. Sebagai contoh, dalam penggabungan BKD dan BPSDM, hal tersebut tidak dilaksanakan. Penjelasan dari BKD terhadap raperda ini belum sebagaimana yang diharapkan,” kata Dessy.

Catatan juga diberikan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Menurut Dessy, usulan raperda tersebut juga masih dibutuhkan kajian kembali. Pengkajiannya diminta menyesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Dessy mengatakan, berdasarkan pertimbangan yang ada, Bapemperda merekomendasikan dua raperda tidak dimasukkan dalam usulan tambahan untuk Propemperda 2023 atau perubahan Propemperda 2023. “Tapi, bisa diusulkan kembali pada pengajuan selanjutnya,” kata dia.

Sementara empat raperda lainnya, menurut Dessy, sudah disetujui dan ditetapkan masuk dalam usulan tambahan raperda Propemperda 2023. Setelah penetapan, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan tahap dua.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement