Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, pengumuman pemberhentian Yana Mulyana sebagai wali kota Bandung sudah sesuai mekanisme. “Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” kata Tedy.
Yana Mulyana sebelumnya merupakan wakil wali kota Bandung, mendampingi Oded M Danial. Oded meninggal dunia pada Desember 2021. Beberapa bulan kemudian, pada April 2022, Yana dilantik sebagai wali kota Bandung sisa jabatan periode 2018-2023.
Pada April 2023, Yana Mulyana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini Yana masih ditahan. Setelah Yana terjerat kasus korupsi, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna ditunjuk menjadi pelaksana harian (plh) wali kota Bandung.
Ema mengatakan, pengumuman pemberhentian Yana Mulyana sebagai wali kota Bandung sudah sesuai ketentuan undang-undang. “Kepala daerah dan wakilnya selesai (masa jabatan) tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” kata Ema.
Setelah itu, Ema mengatakan, Pemerintah Kota Bandung menunggu keputusan dari mendagri. “Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir penjabat kepala daerah, yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” kata Ema.