Kamis 03 Aug 2023 08:11 WIB

Setelah Tersangka Penistaan Agama, Usut Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Bareskrim bakal menggelar perkara TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun, dia meminta agar Polri juga mengusut tuntas kasus dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Ikhwan menjelaskan, upaya dialog sebelumnya telah ditempuh oleh Pemprov Jabar, Pemerintah Pusat dan MUI. Namun, tidak direspon secara positif oleh Panji Gumilang. Justru, menurut dia, yang tampak adalah arogansi yang ditunjukkan Panji Gumilang, dengan menolak berdialog.

“Karena itu sudah tepat, bila Polri menindaklanjuti laporan masyarakat, dan temuan temuan MUI sejak sekitar tahun 2002,” ujar Ikhwan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/8/2023).

Menurut Ikhwan, pihaknya juga berharap agar Polri tidak berhenti pada penerapan pasal penodaan agama saja, tapi dilanjutkan untuk mengusut dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan pimpinan M’ahad Al-Zaytun itu.

“Namun, mengembangkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana temuan PPATK terkait dengan adanya 367 rekening yang diduga, mempunyai kaitan dengan kegiatan Panji Gumilang dan Al-Zaytun,” ucap Ikhwan.

Dia menjelaskan, dalam kaitan dengan pencucian uang dengan predikat crime (tindak pidana asalnya) adalah dugaan penggelapan,  penipuan, pelanggaran Undang-Undang yayasan, dugaan penyalahgunaan dana bos dan sebagainya.

“Kami juga berharap agar Pesantran Alzaytun tetap dapat eksis dan tidak dibubarkan atau dicabut ijinya, namun diberikan pembinaan oleh MUI beserta ormas ormas Islam, agar dapat memperbaiki bila memang ditemukan hal hal yang menyimpang,” ucap Ikhwan.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, menyebut masih ada enam saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun yang masih dimintai keterangan, namun bila tidak hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik, proses gelar perkara tetap dilaksanakan esok.

"Bila keenam orang itu tidak hadir, maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement