Kiai Ate mengatakan, dirinya terpilih sebagai ketua umum oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, perwakilan MUI dari sepuluh kecamatan, ditambah akademisi di Kota Tasikmalaya. Pemilihan itu disebut dilakukan secara terhormat. Ia menilai, berbeda dengan cara pemberhentian dirinya saat ini.
“Dalam AD/ART pemberhentian itu karena meninggal atau mengundurkan diri. Saya masih hidup dan tidak mengundurkan sejengkal pun,” kata Kiai Ate.
Kiai Ate menyatakan dirinya diangkat sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya melalui SK dari MUI pusat, yang ditandatangani oleh KH Ma'ruf Amin. Dalam SK itu, masa khidmatnya akan berakhir pada Oktober 2023.
Namun, ada SK pemberhentian dari MUI Jabar. Menurut Kiai Ate, SK pemberhentian tersebut dapat diperdebatkan lantaran dasarnya dinilai tak sesuai AD/ART MUI.
“Kalau saya melanggar AD/ART, saya akan menerima. Namun, kalau tidak sesuai, saya menanggapi ini. Saya tidak akan mundur sejengkal pun selama masih hidup karena tujuannya lillahi ta’ala, beribadah kepada Allah,” kata Kiai Ate.
Kiai Ate mengaku tidak menolak pemberhentiannya sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya, asalkan sesuai dengan AD/ART MUI. Saat ini, ia mengaku mencari ruang diskusi terkait keputusan dari MUI Jabar.
“Saya mah menerima lillahi ta’ala. Pemberhentian juga harus ala kiai, sopan santun, sesuai aturan ulama,” ujar Kiai Ate.
Juru bicara keluarga besar KH Ate Mushodiq, Aziz Muslim, mengatakan, pihaknya hanya ingin memberikan tanggapan atas keputusan yang telah dikeluarkan MUI Jabar. Selain itu, pihaknya masih ingin mencari ruang untuk berdialog terkait keputusan ini.
“Seandainya ini sudah final, kami akan menindaklanjuti. Namun, tindak lanjutnya tidak perlu saya omongin. Kami hanya ingin tabayun,” kata Aziz.