REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Pelaku penusukan Tubagus Ramdani (26 tahun) terhadap dua orang Risky Perdana (29 tahun) dan Khoirutun Nisa (25 tahun) di Jalan Kebun Manggu, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi pada Rabu (9/8/2023) kemarin berhasil ditangkap. Akibat peristiwa penusukan itu, korban Risky Perdana dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku kurang dari lima jam setelah peristiwa penusukan. Pelaku diamankan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Kurang dari 5 jam pelaku diamankan di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku dua orang," ucap dia, Kamis (10/8/2023).
Dia mengatakan, dua orang pelaku memiliki peran yang berbeda. Satu orang menjadi eksekutor dan satu orang lainnya mengantar pelaku untuk melakukan aksi penusukan.
"Keduanya kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami motif dan lain-lain. Kalau korbannya satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka-luka," kata dia.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam untuk menusuk korban. Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan didapati pelaku adalah mantan suaminya. Pelaku menusuk kedua korban dengan pisau lipat.
"Korban KR mantan istri dari terduga pelaku TR, tapi mereka sudah resmi bercerai. Korban RPF teman pria dari KR," ucap dia.
Ia mengatakan, korban perempuan mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang sedangkan teman prianya meninggal akibat luka tusuk di bagian perut dan punggung. Kasatreskrim mengatakan, pelaku sudah memiliki niat melukai kedua korban. Pelaku yang tengah mengendarai motor langsung menabrakan kendaraannya ke kendaraan korban yang sedang melintas.
"Kedua korban terjatuh. Terduga pelaku TR menyerang korban KR yang merupakan mantan istrinya," kata dia.
Sedangkan RPF sempat berusaha menghalangi penyerangan pelaku. Namun, korban mengalami luka tusul di perut dan punggung.