REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Jajaran Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dua warga yang diduga mengedarkan secara ilegal obat keras terbatas. Dari kedua warga itu, polisi menyita obat jenis tramadol dan hexymer.
Tersangka kasus peredaran ilegal obat keras itu berinisial RR (34 tahun) dan RC (21). “Keduanya ditangkap di wilayah Singaparna (Kabupaten Tasikmalaya),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yayu mengatakan, pihaknya menyita 170 butir tramadol dan 78 butir hexymer. Disita juga duit Rp 500 ribu dan satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yayu menjelaskan, tersangka mendapatkan obat keras itu dengan membelinya secara daring. Kedua tersangka disebut mengedarkan secara ilegal obat keras itu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Menurut Yayu, kedua tersangka diduga mengedarkan obat keras terbatas itu ke berbagai kalangan. Satresnarkoba Polres Tasikmalaya masih mengusut peredaran ilegal obat keras ini. “Kami masih terus dalami,” katanya.
Terkait kasus peredaran ilegal obat keras terbatas itu, kedua tersangka akan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman maksimal sepuluh tahun (penjara) dan denda Rp 1 miliar,” kata Yayu.