REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka peluang sanksi pidana bagi yang melanggar aturan peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kota Bandung. Mereka pun, berencana akan merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 agar memiliki sanksi tegas.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan Pemkot Bandung membuka peluang untuk memberikan sanksi pidana kepada masyarakat yang melanggar aturan peredaran minol di Kota Bandung. Hal itu menyusul peristiwa bagi-bagi bir di ajang lari di Kota Bandung. Pelaku, telah diberi sanksi denda Rp 5 juta dan bakti sosial. "Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda,” ujar Erwin kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Erwin, pendekatan yang diambil tidak semata-mata represif. Akan tetapi, mengedepankan nilai maslahat sesuai prinsip kepemimpinannya.
Ia melanjutkan sebanyak 30 anggota komunitas FreeRunners diterjunkan membersihkan area dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika sebagai bentuk pelaksanaan sanksi sosial pekan kemarin. Komunitas juga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi kepada penyelenggara bagi-bagi bir pada ajang lari Pocari Sweat Run Indonesia tanggal 19 dan 20 Juli kemarin yaitu denda Rp 5 juta dan bersih-bersih lingkungan balai kota Bandung. Mereka pun telah meminta agar penyelenggara meminta maaf kepada publik.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengaku telah memanggil penyelenggara lari Pocari Sweat Run Indonesia, komunitas freerunner dan Pace & Place. Ia menuturkan mereka sudah diperiksa oleh Satpol PP Kota Bandung dan mengakui telah melakukan kesalahan membagi-bagikan bir dan meminta maaf.
"Pertama, mungkin akan ada teguran tertulis dari kami. Kedua, Pace & Place siap melakukan pengumuman pelanggaran di bidang masa berupa permohonan maaf dan juga pembayaran biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp 5 juta," kata Erwin, Kamis (24/7/2025).
Ia menuturkan mereka telah melanggar pasal 2 peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Erwin mengatakan komunitas free runners telah meminta maaf dan dengan sukarela akan membersihkan lingkungan di balai kota selama dua pekan.
"Saya berharap bahwa buat ke depan ini menjadi contoh, jangan sampai terjadi kemnali. Kami sudah mengiimbau kepada pihak Pocari Sweat untuk selalu memperhatikan perizinan, juga kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam hal ini harus patuh dan taat kepada peraturan yang ada di Kota Bandung," katanya.