REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Polda Jawa Barat (Jabar) menampung laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Warga sebelumnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Bandung, namun ada kekecewaan, yang berbuntut terjadinya bentrokan pada Senin (14/8/2023) malam.
Laporan dari warga Dago Elos disampaikan ke Polda Jabar pada Selasa (15/8/2023) malam. Salah seorang warga pelapor, Ade Suherman, berharap penanganan laporan yang disampaikan kepada Polda Jabar dapat berjalan lancar.
“Laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Jabar. Ini adalah bukti surat penerimaan dari Polda Jabar. Ada beberapa (dokumen) menyusul sesuai dengan prosedur,” ujar dia.
Terkait dengan pelaporan yang awalnya disampaikan ke Polrestabes Bandung, tapi dipindah ke Polda Jabar, Ade mengaku hanya mengikuti prosedurnya saja. “Kalau pindah (laporan) ke Polda jabar, sesuai yang tadi disampaikan, itu adalah pelimpahan. Jadi, kita mengikuti alur yang berjalan, bukan kita yang minta,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari warga Dago Elos terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Nantinya dokumen laporan dilengkapi secara bertahap.
“Laporan polisi kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dengan dokumen, sambil berjalan ini dokumen akan kita lengkapi. Pada prinsipnya kita melayani masyarakat. Jadi, tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan tersebut,” kata Ibrahim, Rabu (16/8/2023).
Ibrahim mengatakan, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung akan membentuk tim gabungan untuk menangani laporan warga tersebut. “Kita berupaya untuk bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporannya ke sini (Polda Jabar), sehingga bisa ditangani lebih luas,” katanya.
Ibrahim memastikan penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos itu akan ditangani sesuai prosedur. Ia mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan meminta keterangan warga terdampak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, ada sekitar 336 warga Dago Elos yang akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan itu. Menurut dia, pihak terlapor juga akan dimintai keterangan. “Kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan atau interogasi kepada warga, tentu kita nanti melakukan pemeriksaan juga atau BAP kepada terlapor,” katanya.
Menurut Surawan, meskipun sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, jika ada dokumen yang diduga palsu bisa tetap dilakukan proses hukum.