REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA — Jajaran Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap komplotan spesialis pencurian ternak. Dari hasil pengungkapan kasus itu, Polres Majalengka bisa menyerahkan kembali sebelas kambing, yang sebelumnya dicuri, kepada para pemiliknya.
Awalnya polisi mendapat laporan kasus pencurian ternak kambing di sebuah kandang wilayah Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, yang terjadi pada Sabtu (19/8/2023), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Para pelaku masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual,” kata Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Indra Novianto, Rabu (23/8/2023).
Korban dilaporkan kehilangan sebelas kambing. Satu kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya terikat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Polres Majalengka kemudian meringkus empat tersangka berinisial JS (46 tahun), A (35), K (59), dan AW (43). Mereka warga Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka JS dan A disebut merupakan residivis.
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut juga diduga terlibat aksi pencurian ternak kambing di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Juni dan Juli 2023. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Kapolres.
Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, Polres Majalengka masih memburu satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah kambing curian.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Majalengka bisa mengamankan sebelas kambing curian. Ternak itu sudah diserahkan kembali kepada para pemiliknya.
Berkaca dari kasus ini, Kapolres mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar pos kamling digiatkan kembali,” kata Kapolres.