Selasa 29 Aug 2023 06:44 WIB

Eks Terpidana Korupsi Suap Irjen Napoleon Bonaparte Selamat dari Pemecatan di Polri

Selain tindak pidana korupsi, Napoleon melakukan penganiayaan tahanan M Kace.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Foto:

Siapa Irjen Napoleon

Irjen Napoleon adalah perwira tinggi Polri yang  terseret kasus korupsi berupa penerimaan suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta 2021 memvonis mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu dengan pidana empat tahun penjara. 

Perlawanan hukum di tingkat banding, sampai di level Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan peradilan tingkat pertama, dan kedua tersebut. Napoleon, pun dieksekusi di Lapas Cipinang namun dititipikan di sel tahanan di Bareskrim Polri.

Pada 2022, Irjen Napoleon kembali dijerat kasus. Namun kasus terakhirnya itu terkait dengan tindak pidana umum. Irjen Napoleon melakukan penganiayaan terhadap tahanan penistaan agama, M Kace. Terkait kasus tersebut, Napoleon dipidana lima bulan. Namun sebagai terpidana atas dua kasus pidana yang terpisah tersebut, pada 17 April 2023, Irjen Napoleon sudah dinyatakan bebas bersyarat. 

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, pada Jumat (4/8/2023) lalu menyampaikan Irjen Napoleon kini dalam masa bimbingan sebagai mantan warga binaan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement