Jumat 15 Sep 2023 03:30 WIB

Nakes RS Sentosa Kembali Diperiksa Polisi, Tindak Lanjut Laporan Ibu Bayi Tertukar

Lima nakes RS Sentosa disebut masih dinonaktifkan dari tugasnya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Para kuasa hukum ibu bayi tertukar mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan RS Sentosa pada Jumat (1/9/2023).
Foto:

Upaya restorative justice itu diajukan pihak RS Sentosa. “Deadlock, tidak ada kata sepakat,” kata dia, saat melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor, Jumat (1/9/2023).

Rusydi pun menyebut kliennya menolak tawaran dari RS Sentosa terkait fasilitasi layanan kesehatan dan beasiswa pendidikan hingga berusia 18 tahun. Menurut dia, apa yang ditawarkan oleh RS Sentosa itu sudah difasilitasi oleh negara melalui BPJS Kesehatan dan sekolah negeri gratis. “Betul, kita tolak. Tidak masuk akal lah, itu sudah hak dasar ya, pendidikan dan kesehatan,” kata dia.

Menurut Rusydi, pihaknya ingin ibu yang bayinya tertukar ini mendapat keadilan atas apa yang sudah dialami selama setahun terakhir. Selain itu, kata dia, ada pembelajaran juga untuk pihak RS.

“Kami ingin rumah sakit, perusahaan rumah sakit tersebut, bisa menunjukkan tanggung jawab terkait hal ini, agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian seperti ini. Ini concern kami,” ujarnya.

Kuasa hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, juga menyampaikan penolakan kliennya atas tawaran RS Sentosa. Alasannya tak jauh berbeda. Proses hukum pun ditempuh. “Kami akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata,” kata Binsar.

Juru Bicara RS Sentosa, Gregg Djako, mengatakan, manajemen RS Sentosa menyayangkan penolakan atas penawaran fasilitasi layanan kesehatan dan beasiswa pendidikan itu. “Rumah sakit mengajukan kompensasi sesuai kemampuannya. Ada kompensasi lain yang ditawarkan, itu juga ditolak,” kata Gregg kepada Republika, Rabu (6/9/2023).

Menurut Gregg, kedua ibu bayi, melalui kuasa hukumnya, mengajukan kompensasi berupa uang. Gregg tidak menyebut berapa nominalnya. Namun, ia mengatakan, RS Sentosa tidak mampu menyanggupi permintaan tersebut.

“Mereka mengajukan kompensasi yang tidak mampu dipenuhi rumah sakit. Nominal uang, tapi tidak mampu rumah sakit. Rumah sakit enggak punya duit. Rumah sakit Tipe C di kampung, pasiennya BPJS semua,” kata Gregg.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement