Jumat 15 Sep 2023 03:30 WIB

Nakes RS Sentosa Kembali Diperiksa Polisi, Tindak Lanjut Laporan Ibu Bayi Tertukar

Lima nakes RS Sentosa disebut masih dinonaktifkan dari tugasnya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Para kuasa hukum ibu bayi tertukar mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan RS Sentosa pada Jumat (1/9/2023).
Foto: Republika/ Shabrina Zakaria
Para kuasa hukum ibu bayi tertukar mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan RS Sentosa pada Jumat (1/9/2023).

REJABAR.CO.ID, BOGOR — Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) RS Sentosa kembali diperiksa Polres Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dua ibu bayi tertukar.

Menurut Juru Bicara RS Sentosa Bogor, Gregg Djako, nakes yang dimintai keterangan itu merupakan orang yang diperiksa Polres Bogor pada Agustus 2023, saat awal kasus bayi tertukar mencuat. “Iya, betul, (nakes) yang sama. Nakes saja (yang diperiksa), ada tujuh orang,” kata Gregg kepada Republika, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

Gregg tidak mengetahui pertanyaan apa saja dari penyidik kepada para nakes itu. Ia memperkirakan seputar kejadian tertukarnya bayi Siti Mauliah dan Dian Prihatini pada Juli 2022. “Kalau ditanya apa saja, saya enggak tahu. Itu kan materi penyelidikan. Tapi, kayaknya sih seputar peristiwa,” ujar dia.

Terkait kasus bayi tertukar itu, manajemen RS Sentosa menonaktifkan lima nakes dari tugasnya. Menurut Gregg, hingga kini lima nakes itu masih dinonaktifkan. Hal ini juga disebut berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan polisi.

Kan sekarang masih diperiksa, (jadi) dinonaktifkan dulu. Iya (dinonaktifkan) selama proses masih berjalan. Karena kan kita benturan dengan undang-undang (UU) yang lain. UU Ketenagakerjaan tidak bisa memberhentikan orang seenaknya,” kata Gregg.

Berdasarkan hasil tes DNA silang, bayi Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33) memang tertukar. Meskipun sudah ada kepastian ibu kandungnya, kasus ini tak begitu saja berhenti. Pihak ibu bayi tertukar ini melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor pada Jumat (1/9/2023). 

“Dugaan tindak pidana atas tertukarnya bayi tersebut,” kata kuasa hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, di Marks Polres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.

Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho mengatakan, RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 62 Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. “Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya, bukan individu dari perawatnya,” kata Rusydi.

Jalan buntu tawaran RS Sentosa

Rusydi mengatakan, pelaporan RS Sentosa ke Polres Bogor dilakukan setelah upaya restorative justice tidak menemukan kesepakatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement