Rabu 20 Sep 2023 17:26 WIB

Sopir Angkot Cabul di Kuningan Ditangkap, Korbannya Pelajar SMP

Tindakan cabul disebut dilakukan saat kondisi angkot sepi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka tindak pidana.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka tindak pidana.

REJABAR.CO.ID, KUNINGAN — Seorang oknum sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinisial A (47 tahun), diringkus polisi. Tersangka ditangkap terkait kasus dugaan tindakan cabul terhadap penumpangnya, yang merupakan pelajar SMP. 

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (7/9/2023), sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban pulang sekolah seorang diri dan menaiki angkot jurusan Cilimus-Jananuraga yang dikemudikan tersangka.

Baca Juga

“Angkot saat itu sedang mengetem dan dalam keadaan sepi, tidak ada penumpang lain,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo di Markas Polres Kuningan, Rabu (20/9/2023).

Korban duduk di bagian depan atau samping sopir. Kemudian, kata Anggi, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan memaksa dan mengancam korbannya. Korban disebut berupaya melawan, namun tersangka terus memaksa hingga membuat kancing pakaian korban terlepas. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan mencari pertolongan.

Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap tersangka. Menurut Anggi, tersangka diduga mengincar korban karena korban sering kali naik angkot yang dikemudikan olehnya. “Pencabulan itu dilakukan di dalam angkot sebanyak satu kali,” kata Anggi.

Anggi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement