REJABAR.CO.ID, KUNINGAN — Seorang oknum sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinisial A (47 tahun), diringkus polisi. Tersangka ditangkap terkait kasus dugaan tindakan cabul terhadap penumpangnya, yang merupakan pelajar SMP.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (7/9/2023), sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban pulang sekolah seorang diri dan menaiki angkot jurusan Cilimus-Jananuraga yang dikemudikan tersangka.
“Angkot saat itu sedang mengetem dan dalam keadaan sepi, tidak ada penumpang lain,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo di Markas Polres Kuningan, Rabu (20/9/2023).
Korban duduk di bagian depan atau samping sopir. Kemudian, kata Anggi, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan memaksa dan mengancam korbannya. Korban disebut berupaya melawan, namun tersangka terus memaksa hingga membuat kancing pakaian korban terlepas. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan mencari pertolongan.
Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap tersangka. Menurut Anggi, tersangka diduga mengincar korban karena korban sering kali naik angkot yang dikemudikan olehnya. “Pencabulan itu dilakukan di dalam angkot sebanyak satu kali,” kata Anggi.
Anggi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.