REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Pedagang aksesori di Teras Cihampelas mengaku setuju terhadap rencana pembongkaran Teras Cihampelas, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Mereka lebih menyoroti area parkir yang sulit di kawasan Cihampelas yang mengakibatkan sepi pengunjung ke Teras Cihampelas.
Salah seorang pedagang aksesori gelang Sukmana mengatakan, apabila pembongkaran dilakukan maka jalur Cihampelas akan semakin bagus dan hijau serta parkir bus relatif lebih mudah. Sebab, sebelum terdapat teras Cihampelas akses parkir mobil dan bus di pinggir toko mudah.
Setelah terdapat Teras Cihampelas, kata dia, akses parkir bus dan mobil wisatawan atau pengunjung relatif sulit dan tidak ideal. Ia menyebut banyak mobil pemilik toko yang parkir di depan toko digembok oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
"Agak susah, gak ideal parkir di depan (lahan) toko, yang punya toko sendiri masih digembok. Pemilik toko pun diusir padahal cuma nyimpen saja," ujar yang memilih turun dari Teras Cihampelas dan berjualan di jalan, Selasa (8/7/2025).
Sukmana mengatakan, saat ini yang perlu dipikirkan oleh pemerintah yaitu menyiapkan lahan untuk parkir bus wisatawan di Jalan Cihampelas. Dengan adanya parkir yang ideal, ia menyebut otomatis pengunjung akan banyak yang datang ke Teras Cihampelas.
"Ada teman bawa delapan bus, parkir di Ciwalk tidak diterima, sedangkan di tempat parkir hanya muat 5 bus. Akhirnya milih ke Cibaduyut," kata dia.
Sukmana berharap, area parkir bagi kendaraan wisatawan di Jalan Cihampelas dibenahi dan diperluas. Ia menyebut kendaraan bus wisatawan yang parkir di Jalan Cihampelas paling lama selama 2 jam.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memutuskan usulan Gubernur Jawa Barat untuk membongkar Teras Cihampelas tidak dapat terealisasi. Sebab berdasarkan hasil kajian tidak terdapat alasan kuat untuk membongkar Teras Cihampelas dan dari sisi hukum rawan.
Ia menyebut wacana pembongkaran Teras Cihampelas sudah muncul dan terdengar sejak dilantik Wali Kota Bandung. Pihaknya pun terus melakukan kajian dari sisi hukum dan aspek lainnya.
"Kajian hukumnya berat pisan. Satu, kita sudah appraisal itu sebenarnya Rp 80 miliar. Kedua, saya mesti memberikan alasan yang sangat kuat menyangkut kemaslahatan dan kemudaratan," kata Farhan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).