REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) Muhammad Ihsan Tanjung angkat bicara mengenai pencabutan laporannya terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ihsan merasa, Panji Gumilang sudah berada dalam kondisi yang layak dimaafkan.
Panji disebut sudah berkirim surat kepada MUI pada 24 Agustus 2023. Salah satu inti suratnya yaitu permintaan maaf Panji atas tindakannya yang membuat onar.
"Intinya pak Panji sudah minta maaf ke publik, menyadari kesalahannya," kata Ihsan kepada Republika, Kamis (21/9/2023).
Ihsan mengapresiasi itikad baik Panji Gumilang yang disampaikan melalui sepucuk surat. Apalagi surat itu turut menyinggung kesediaan Ponpes Al Zaytun untuk dibina oleh Pemerintah.
"Panji Gumilang membuka diri pada Kemenag dan MUI untuk pembinaan serta mencabut gugatannya," ujar Ihsan.
Ihsan pun sudah mendapat masukan dari ulama lain terkait perkembangan kasus Panji Gumilang. Panji Gumilang pun menurut pengamatannya tak lagi keras kepala seperti di awal kasus ini mencuat. Sehingga perubahan sikap Panji itulah yang membuatnya menerima permohonan maaf.
"Maka, permintaan maafnya saya terima karena dari awal diminta datang ke MUI dia malah melawan," ucap Ihsan.
"Karena saya laporkan ditugaskan demikian juga cabut saya ditugaskan karena target agar panji berubah sudah terwujud," ujar Ihsan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pencabutan terhadap dua laporan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Namun kasus hukum penistaan agamanya tetap berproses
Kasus penistaan agama bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Dengan demikian, kasus penistaan agama masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun sudah menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (16/8/2023). Saat ini Panji Gumilang masih dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu.