Lantaran merasa bertanggung jawab, istri tersangka menawarkan biaya ganti rugi atas aksi perusakan yang dilakukan suaminya itu. “Istri tersangka mau mengganti rugi kerusakan. Istri korban transfer uang. Beberapa hari kemudian, tersangka tahu ada transfer uang. Setelahnya, dia datang ke rumah melakukan perusakan lagi,” kata Aisyah.
Menurut Aisyah, tersangka merusak sepeda motor milik orang tuanya. Sepeda motor itu juga dimasukkan ke dalam kolam ikan. Selain itu, tersangka diduga menyebar racun di kolam ikan, yang ikannya sering dijadikan bahan konsumsi. “Jadi, ikan mati semua,” ujar Aisyah.
Tak lama setelah itu, tersangka disebut masuk ke dalam rumah mertuanya ketika kondisi rumah terkunci. Tersangka diduga masuk dengan menjebol pintu menggunakan benda semacam palu, sehingga menimbulkan ketakutan.
“Sejak itu, karena sudah tidak bisa ditoleransi, kami melapor ke polisi. Kami berharap dia diamankan. Karena tidak diamankan, inilah yang terjadi,” kata Aisyah.
Pada Ahad (24/9/2023), AW ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ini sudah kita proses. Tersangka sudah diamankan. Kami masih terus dalami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri di Markas Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan tindakannya itu diduga karena korban terlalu ikut campur dalam urusan keluarganya. Tersangka juga diduga marah terhadap korban. “Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Perencanaan masih kami dalami. Kami masih periksa tersangka,” kata Ali.
Laporan perusakan
Sebelum kasus dugaan pembunuhan itu, tersangka sempat dilaporkan terkait dugaan perusakan rumah mertuanya. Ali mengatakan, kasus dugaan perusakan itu dilaporkan pada 15 September 2023. “Jumat kemarin kami sudah panggil yang bersangkutan. Dia sudah datang. Sore harinya kami gelar perkara, naik penyidikan,” kata Ali.
Dalam kasus itu, tersangka akan dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. Mengacu ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, menurut Ali, tersangka yang melakukan tindak pidana lima tahun atau lebih dilakukan penahanan.
Sedangkan ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun. “Secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, pada Ahad, yang bersangkutan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” kata Ali.
Dugaan catatan tindakan pidana
Polres Banjar tengah mencari informasi soal catatan kriminal atau tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka di negara asalnya. Menurut Ali, tersangka mengaku pernah melakukan penganiayaan di Amerika Serikat. Namun, polisi masih harus membuktikan pengakuan itu. “Tersangka memang mengakui. Namun, kami tetap harus cek ke Interpol,” ujar Ali.