REJABAR.CO.ID, BOGOR — Polisi menangkap seorang laki-laki dan perempuan terkait kasus bayi yang ditemukan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, laki-laki dan perempuan itu disebut merupakan orang tua bayi yang dibuang.
Pada Jumat (22/9/2023) malam dilaporkan ditemukan bayi perempuan di teras rumah warga Desa Dayeuh. Kepala Polsek (Kapolsek) Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian penangkapan pembuang bayi itu pada Selasa (26/9/2023).
“Unit Reskrim Polsek Cileungsi telah berhasil mengamankan pria berinisial JFS dan seorang perempuan berinisial CAS, yaitu sebagai orang tua bayi yang ditemukan di TKP. Selanjutnya kedua orang yang mengaku sebagai orang tuanya tersebut diamankan di Polsek Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yohannes kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Yohannes menjelaskan, bayi perempuan tersebut dilahirkan pada Jumat (22/9/2023) pagi. Terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. “Pada saat melahirkan bayi perempuan tersebut, saudari CAS tidak dibantu oleh siapa pun, hanya ditemani oleh saudara JFS,” ujar Yohannes.
Yohannes mengatakan, orang tua bayi tersebut akan dikenakan Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 7,5 tahun.
Ihwal bayi yang dibuang, Yohannes menjelaskan, pada Jumat malam ditemukan di teras rumah warga dengan kondisi tergeletak di atas sehelai kain tanpa pakaian. Warga kemudian mengamankan bayi tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Saat ini bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dalam keadaan sehat dan masih dirawat oleh pemilik rumah yang menemukan bayi tersebut,” ujar Yohannes.