REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Menurut Anggota DPRD Jabar yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Yuningsih, peraturan tersebut dibuat karena pemerintah provinsi Jabar maupun DPRD sepakat untuk menyelamatkan aset-aset negara agar tidak berkurang.
Selain itu, agar bisa dipertanggungjawabkan jika terjadi kehilangan atau kerusakan aset secara sengaja atau tidak sengaja.
"Dalam perda tersebut DPRD maupun Pemprov Jabar sepakat agar aset-aset milik pemerintah Jabar yang meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak itu tetap terselamatkan," ujar Yuningsih, dikutip Kamis (5/10/2023).
Yuningsih mengatakan, selama ini kasus kehilangan aset maupun kerusakan aset oleh ASN non bendahara kerap terjadi setiap tahunnya. Meski tidak merinci jumlah kasus kehilangan maupun kerusakan aset namun laporan ke inspektorat selalu ada kasus kehilangan maupun kerusakan aset akibat kelalaian ASN.
"Ini harus kita tertibkan, kalau enggak jumlah aset akan berkurang. Jadi aset-aset yang hilang atau rusak disengaja atau tidak itu harus dikembalikan pada negara," katanya.
Meskipun aturan tersebut tegas mengenai pengembalian aset, kata Yuningsih, dalam proses pengembalian pun dilakukan secara bertahap dalam jangka atau kurun waktu hingga 24 bulan.
"Soal pengembalian selama dua tahun maksimal ini sempat terjadi debat kusir, bagaimana kalau ASN nya meninggal dunia. Kasihan dong ahli warisnya tapi ini harus disampaikan kepada ahli waris dan nanti ada keringanan," katanya.
Kemudian, kata Yuningsih, untuk kasus pengembalian seperti mobil hilang. ASN yang bersangkutan harus mengganti senilai dengan penurunan nilai mobil tersebut, alias bukan mengganti dengan mobil baru.
"Dan untuk pengembaliannya bisa dicicil melalui pemotongan gaji dan kalau gajinya habis, di sana ada aturannya," katanya.
Menurutnya, Perda tersebut nantinya berpengaruh juga pada opsi penilaian WTP atau WDP. Salah satu poinnya yaitu pengelolaan aset negara.