Kamis 05 Oct 2023 22:48 WIB

39 Siswa Terlibat Duel Dipulangkan, Polres Cianjur Tetap Proses Hukum

Polres Cianjur memburu orang yang berperan sebagai “wasit” dalam duel siswa itu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Perkelahian.
Foto: Foto : MgRol_92
(ILUSTRASI) Perkelahian.

REJABAR.CO.ID, CIANJUR — Polres Cianjur, Jawa Barat, memulangkan puluhan siswa yang diduga terlibat dalam kasus duel, Kamis (5/10/2023). Meski demikian, Polres Cianjur tetap melanjutkan proses hukumnya.

Sebelumnya viral di media sosial rekaman video duel siswa. Polisi kemudian mengamankan 39 siswa dan melakukan pemeriksaan. 

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, polisi menindaklanjuti kasus duel siswa SMK lima lawan lima yang terjadi di Kecamatan Cilaku dan duel siswa SMP satu lawan satu di Kecamatan Sindangbarang.

“Pelajar yang terlibat duel, yang menyaksikan, dan menyuruh aksi tersebut, dijerat dengan Pasal 182 dan 184 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Namun, tidak dilakukan penahanan karena hukumannya di bawah lima tahun,” kata Tono di Cianjur Kamis (5/10/2023).

Tono mengatakan, para pelajar tersebut tetap menjalani pemeriksaan dan mendapat peringatan keras sebelum diserahkan pembinaannya kepada orang tua masing-masing. Meski dipulangkan, kata dia, proses hukumnya tetap berjalan.

“Meski dipulangkan dan diserahkan pada orang tua masing-masing, proses hukum terhadap mereka yang terlibat duel langsung tetap berjalan. Bahkan kami masih memburu orang yang menyuruh atau ‘wasit’ sesuai keterangan dari mereka yang terlibat,” kata Tono.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement