Senin 16 Oct 2023 13:44 WIB

Seorang Pria Tertembak di Bagian Mata di Bandung oleh Rekannya Sendiri 

Penembakan yang dilakukan tersangka YR diawali dengan perselisihan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penembakan yang dilakukan tersangka YR diawali dengan perselisihan dengan seorang pria bernama Damung.
Foto: dok. Republika
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penembakan yang dilakukan tersangka YR diawali dengan perselisihan dengan seorang pria bernama Damung.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Seorang pria berinisial FR (18 tahun) mengalami luka tembak di bagian mata akibat terkena peluru dari senjata air gun yang ditembakkan oleh rekannya sendiri YR (18 tahun). Peristiwa itu terjadi di lokasi tempat hiburan di Jalan Samoja, Kota Bandung, Rabu (11/10/2023) kemarin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penembakan yang dilakukan tersangka YR diawali dengan perselisihan dengan seorang pria bernama Damung. Keributan tidak terhindarkan karena tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras.

Ia mengatakan tersangka mengeluarkan senjata air gun yang ditembakkan ke seluruh area. Namun, tembakan tersebut mengenai mata salah satu rekan tersangka yaitu FR.

“Tersangka YR mengambil air gun karena terdesak dan menembak ke seluruh area, ternyata mengenai salah satu mata dari teman tersangka," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/10/2023).

Ia menuturkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cicendo untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban tidak terima dan langsung menegur YR hingga terjadi perselisihan.

Budi melanjutkan YR menelepon adik kandungnya AR (16 tahun) memberitahukan bahwa ia dikeroyok. AR bersama ayahnya YK dan rekannya RZ datang ke Cicendo dan terjadi keributan kembali bahkan AR melakukan penembakan ke atas.

“Di situ (RS Cicendo) tempat kejadian perkara ke-2, terjadi keributan di situ dan AR melakukan penembakan kembali ke atas," kata dia.

Ia mengatakan, keempat pelaku YR, YK, RZ dan AR berhasil ditangkap. Mereka dijerat pasal 170 tentang bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan.  Sedangkan YK dikenakan pasal 351 dan 360 dengan ancaman pidana 4 bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement