Sabtu 21 Oct 2023 05:00 WIB

 Lima Tersangka Berada di Lokasi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak 

Danu menyaksikan salah seorang tersangka membenturkan kepala Amalia ke dinding.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan, tersangka M Ramdanu alias Danu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi berada di rumah korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu saat pembunuhan terjadi. Danu menyaksikan salah seorang tersangka membenturkan kepala Amalia ke dinding.

"Pas kejadian lima (tersangka) ada di TKP," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

Fakta tersebut, dia menuturkan, diperoleh dari keterangan tersangka Danu. Terkait dengan keterangan kuasa hukum tersangka Yosep yang menyebut, sebagian tersangka tidak mengenal Danu, ia mengaku akan segera mengkonfrontasi mereka. "Nanti dipertemukan," kata dia.

Surawan melanjutkan, penyidik tidak menahan Mimin, Arighi dan Abi karena terdapat pertimbangan. Ia pun tidak khawatir para tersangka akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Kami tidak ada kekhawatiran mau lari atau tidak. Itu pertimbangan penyidik," kata dia.

Ia menuturkan, tiap kasus terdapat kesulitan. Namun, penyidik terus berusaha, teliti dan tekun untuk mengungkap kasus tersebut. Terkait permohonan Danu menjadi Justice Collaborator, dia mengatakan, masih menunggu jawaban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah M Ramdanu (sebelumnya disebut D), Mimin, Arighi dan Abi.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan telah mendatangi TKP pada Kamis (19/10/2023) malam bersama tersangka MR. Penyidik ingin melihat lebih detail tentang gambaran peristiwa pembunuhan yang menewaskan sosok Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Kita cukup mendapatkan gambaran cukup jelas bagaimana kejadian itu,  semalam mengamankan barang bukti yang sempat tertinggal yang digunakan MR untuk membersihkan darah di lantai yaitu satu buah ember warna biru yang didapatkan di TKP," ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement