REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto. Menanggapi hal itu, pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kompak memberikan selamat kepada putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Selamat kepada mas Gibran,” ujar Anies Baswedan sesaat setelah selesai menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).
Ucapan senada juga disampaikan Cak Imin, yang juga baru saja menyelesaikan rangkaian tes kesehatan di RSPAD. Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan ucapan selamat kepada Gibran. Namun bagi dirinya siapapun lawan di kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap pasangan AMIN (Anies Baswedan-Cak Amin).
“Selamat kepada Mas Gibran, yang penting AMIN siap,” tegas Cak Imin.
Selain itu, lanjut Cak Imin, sejak awal pihaknya telah menyiapkan diri untuk berkompetisi secara fair di Pilpres 2024. Sehingga siapapun lawannya atau peserta di Pilpres 2024, pasangan calon AMIN siap menyambutnya. Sejauh ini setidaknya sudah ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bakal berkompetisi di Pilpres 2024. Ketiga pasangan calon itu adalah Anies Baswedan-Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo yang bakal berpasangan dengan Gibran.
“Kita sejak awal menyiapkan diri utk berkompetisi secara fair terbuka sehat dan tentu welcome siapapun yang hadir didalam kompetisi 2024,” ucap Cak Imin.
Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi didaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Mereka didaftarkan oleh gabungan tiga partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023) lalu.
Pasangan Anies-Imin (Amin) diusung oleh Partai Nasdem yang punya 10,26 persen kursi di DPR, PKB dengan 10,09 persen kursi, dan PKS dengan 8,7 persen kursi. Gabungan tiga partai politik tersebut total punya 29,05 persen kursi DPR sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR.