REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, terus berupaya melakukan edukasi pencegahan dan penanganan kebakaran. Salah satuya dengan meminta kantor instansi pemerintah maupun swasta untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Sarana APAR sangat penting di setiap bangunan, khususnya berukuran 100 meter persegi, diwajibkan ada satu unit untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran,” kata Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ujang Rustiawandi, Kamis (23/11/2023).
Namun, menurut Ujang, masih banyak instansi atau perusahaan yang belum dilengkapi dengan APAR. Karenanya, kata dia, pihaknya berupaya terus menyosialisasikan penyediaan sarana pemadam api ini.
“Tidak bisa dipungkiri, penyediaan APAR, baik di instansi pemerintah maupun swasta, masih cukup minim. Kami mengingatkan agar setiap perkantoran tersedia,” katanya.
APAR ditujukan untuk penanganan dini kebakaran. Dengan adanya APAR, Ujang mengatakan, penanganan awal bisa dilakukan ketika api muncul, sehingga diharapkan kebakaran tidak membesar.
“Masyarakat bisa menangani kebakaran sendiri. Ketika api membesar, harus langsung melaporkannya ke Dampar,” kata Ujang.
Ujang mengharapkan setiap kantor pemerintah maupun swasta dapat dilengkapi dengan APAR. Ia mengatakan, pihaknya juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai tata cara melakukan pemadaman api ketika terjadi kebakaran.