Kamis 30 Nov 2023 15:23 WIB

Buruh Minta Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota 

Kenaikan upah hanya Rp 13 ribu, maka tidak akan mendorong daya beli buruh.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat buruh di Bandung Raya, Karawang, Subang, Bogor, dan Sumedang melakukan aksi demonstrasi di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Gedung Sate Jabar, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). Mereka meminta Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Koordinator aksi Roy Jinto mengatakan, aksi demonstrasi buruh terpusat dilakukan di Gedung Sate. Ia mengatakan, beberapa buruh di Karawang dan Bekasi melakukan aksi mogok kerja di hari terakhir batas penetapan upah minimum.

"Kita pusatkan di Gedung Sate untuk gubernur menetapkan upah sesuai rekomendasi bupati dan wali kota karena tentu rekomendasi yang disampaikan sudah berdasarkan kajian mendalam oleh teman-teman di kabupaten/kota," ucap pria yang menjabat sebagai Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Selain itu, dia menuturkan, buruh meminta agar Pj Gubernur Jabar menetapkan upah minimum bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja satu tahun ke atas. Kebijakan tersebut sudah dilaksanakan oleh eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil selama dua tahun.

"Untuk pekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas upah diatas minimun sudah berjalan dua tahun. Tentu harus ditetapkan gubernur," kata dia.

Apabila hasil yang ditetapkan tidak sesuai harapan, dia mengatakan, buruh akan mengambil jalan sendiri dengan melakukan mogok kerja di wilayah-wilayah. Serta melakukan orasi di berbagai tempat lainnya.

Roy melanjutkan, rekomendasi dari bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat untuk upah minimum tertinggi dari mulai 17 persen dan paling kecil 7 persen. Beberapa daerah seperti Pangandaran, Ciamis, dan Banjar menggunakan PP 51 tahun 2023.

"Kalau pakai PP kenaikan Rp 13.050 dan  maksimal Rp 76 ribu, di luar itu berbagai daerah ada Rp 13 ribu, Rp 14 ribu, Rp 18 ribu, Rp 23 ribu dan Rp 32 ribu sampai Rp 76 ribu," kata dia.

Dia menyebut, apabila kenaikan upah hanya Rp 13 ribu, maka tidak akan mendorong daya beli buruh. Saat ini perwakilan buruh tengah bertemu dengan pihak Pemprov Jabar untuk membahas UMK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement