“Ini adalah kencan ketiga. Sebelumnya pernah kencan pada September, kedua pada November, dan terakhir dua hari sebelum penemuan mayat,” kata Ari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pria itu biasa berkencan di pinggir sungai pada malam hari. Lokasinya disebut terbilang jauh dari pinggir jalan. “Dari pinggir jalan ke TKP itu lumayan jauh, sekitar 1,5 kilometer. Sementara jarak dari TKP pembunuhan ke TKP penemuan mayat sekitar 3,5 jam jalan kaki atau sekitar dua kilometer,” kata Ari.
Menurut Ari, tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban saat melakukan hubungan intim. Jasad korban kemudian dibuang ke aliran Sungai Cikamiri. “Dibunuh pada saat melakukan hubungan intim,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa menangkap tersangka. Ari mengatakan, polisi menemukan sepeda motor dan ponsel korban dikuasai oleh tersangka.
Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan atau ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.