REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung, Jawa Barat, menyita tiga unit mobil dan 26 motor sebagai barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Barang bukti kendaraan itu bisa diambil oleh pemiliknya yang menjadi korban curanmor.
“Silakan bagi warga masyarakat yang melapor atas pencurian kendaraan bermotornya, bisa datang ke Polresta Bandung untuk mengambil,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat pengungkapan kasus curanmor di Markas Polresta Bandung, Selasa (19/12/2023).
Untuk mengambil kendaraan tersebut, Kapolresta menjelaskan, warga mesti menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan kendaraan kepada Polresta Bandung. Ia mengatakan, jajarannya bisa mengantar kendaraan itu ke rumah korban jika terkendala untuk mengambilnya ke Markas Polresta Bandung.
“Yang terkendala karena pekerjaan, maka kami akan melakukan antar kendaraan bermotor hasil kejahatan ini ke rumah masing-masing korban,” ujar Kapolresta.
Kapolres menjelaskan, puluhan kendaraan bermotor itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Menurut dia, jajarannya bisa menangkap sembilan tersangka.
“Ini berkat upaya dari Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay, dan Polsek Baleendah, yang kita lihat bersama ada 26 kendaraan bermotor roda dua dan tiga kendaraan roda empat, yang terdiri dari berbagai merek,” ujar Kapolresta.