Merespons keputusan hakim terhadap gugatan praperadilan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengeklaim penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. “Itu berarti apa yang kita lakukan dalam rangka penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut sudah benar,” kata Surawan, Selasa (19/12/2023).
Surawan mengeklaim penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti. “Prosedur atau mekanisme penetapan tersangkanya dan terpenuhi alat buktinya," kata dia.
Polda Jabar sudah mengirimkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, Kejati mengembalikan berkas perkara itu kepada Polda Jabar karena dinilai belum lengkap.
Surawan membenarkan berkas perkara itu dikembalikan Kejati. Menurut dia, penyidik tengah melengkapinya, sebagaimana juga petunjuk jaksa. Ia membantah pengembalian berkas perkara itu karena belum lengkap dari sisi alat bukti. “Sudah semua (alat bukti). Itu penambahan saksi yang diperiksa, itu saja,” kata dia, Senin (18/12/2023).