Rabu 20 Dec 2023 08:25 WIB

Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang Ditolak dan Klaim Polda Jabar

Ada tujuan lain dari kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/12/2023).
Foto:

Merespons keputusan hakim terhadap gugatan praperadilan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengeklaim penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. “Itu berarti apa yang kita lakukan dalam rangka penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut sudah benar,” kata Surawan, Selasa (19/12/2023).

Surawan mengeklaim penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti. “Prosedur atau mekanisme penetapan tersangkanya dan terpenuhi alat buktinya," kata dia.

Polda Jabar sudah mengirimkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, Kejati mengembalikan berkas perkara itu kepada Polda Jabar karena dinilai belum lengkap.

Surawan membenarkan berkas perkara itu dikembalikan Kejati. Menurut dia, penyidik tengah melengkapinya, sebagaimana juga petunjuk jaksa. Ia membantah pengembalian berkas perkara itu karena belum lengkap dari sisi alat bukti. “Sudah semua (alat bukti). Itu penambahan saksi yang diperiksa, itu saja,” kata dia, Senin (18/12/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement