REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil menangkap empat anggota geng motor Moonraker yang hendak menyerang anggota geng motor lain di Kota Bandung, Sabtu (16/12/2023). Keempat anggota geng motor yang ditangkap tersebut adalah, Bian Andrianka (30 tahun), Daffa Lazuardi (18 tahun), Ridho Nugraha (18 tahun) dan satu orang pelaku usia di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, anggota geng motor Moonraker pada 16 Desember hendak menyerang anggota geng motor lain di wilayah Jalan Cicendo, Kota Bandung. Tim Prabu yang tengah berpatroli berhasil mengamankan para pelaku.
"Sebelum mereka melakukan penyerangan, Tim Prabu dan Tim Sabhara berhasil mengamankan kelompok bermotor itu," ujar Kombes Pol Budi belum lama ini.
Budi mengatakan, para pelaku saat ditangkap membawa sejumlah senjata tajam. Mereka pun langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan. Para pelaku, dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam. Mereka diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.
Setelah peristiwa itu, kata dia, jajaran kepolisian mengamankan 27 orang anggota bermotor di Kota Bandung. Mereka diamankan di Jalan Aceh yang diduga hendak melakukan penyerangan ke kelompok lain. "Dari 27 orang ini, ada sembilan orang (di bawah umur) sisanya dewasa," kata dia.
Usai dilakukan penggeledahan, kata dia, tidak didapati senjata tajam atau yang membahayakan. Mereka dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Budi mengimbau orang tua agar mengawasi aktivitas anaknya terutama menjelang tahun baru. "Saya harapkan kalian jangan lagi berbuat aneh-aneh di Kota Bandung," katanya.