Rabu 31 Jan 2024 16:54 WIB

15 Hari Menuju Pemilu: KPU Pecat Anggota KPPS yang Viral Acungkan 2 Jari dan Sebut Prabowo

KPU Pangandaran imbau penyelenggara tidak ikut berkampanye.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Arie Lukihardianti
Calon KPPS (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Calon KPPS (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  PANGANDARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang viral di media sosial (Medsos). Anggota KPPS tersebut, mengacungkan dua jari dan menyebut nama Prabowo, salah satu calon presiden (Capres). Saat ini, KPPS tersebut telah dipecat oleh KPU Kabupaten Pangandaran. 

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah terkait kasus itu. Menurutnya, anggota KPPS yang viral mengacungkan dua jari dan menyebut nama Prabowo itu telah diberhentikan per Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

"Sudah diberhentikan," ujar Muhtadin, saat dikonfirmasi Republika, Rabu (31/1/2024).

Muhtadin mengatakan, anggota KPPS itu telah dilantik oleh KPU Kabupaten Pangandaran. Dua hari setelah dilantik, anggota KPPS itu seharusnya melaksanakan bimbingan teknis di KPU Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (27/1/2024).

Namun, sebelum kegiatan bimbingan teknis itu dilakukan, anggota KPPS tersebut membuat video. Video itu lah yang kemudian viral di media sosial. "Setelah saya dapat laporan video itu, saya arahkan ke tim untuk dilakukan klarifikasi," katanya.

Muhtadin menjelaskan, klarifikasi pertama dilakukan untuk mengidentifikasi terhadap video tersebut. Klarifikasi itu juga dilakukan untuk memastikan orang itu adalah penyelenggara KPPS. "Kedua, kita pastikan berkenaan dengan isi atau materi yang disampaikan dalam video," katanya.

Setelah diklarifikasi, KPU Kabupaten Pangandaran kemudian melakukan pemanggilan dan memberhentikan sementara anggota tersebut. Setelah itu, KPU Kabupaten Pangandaran diberhentikan secara permanen sebagai anggota KPPS. "Pemberhentian sudah sesuai aturan," ujar Muhtadin. 

Atas adanya kasus itu, ia mengimbau kepada para penyelenggara pemilihan umum (pemilu) untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye politik praktis. Ia memastikan, penyelenggara pemilu tetap berhak untuk menyalurkan suara, tapi tidak kampanye. 

 "Bahwa penyelenggara punya pilihan politik, silakan itu personal di TPS nanti. Kami tidak mengganggu hak pilih mereka," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement