REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 60 di Kelurahan Utama, Kota Cimahi, Rabu (14/2/2024) ditunda sementara. Penyebabnya, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang berada di kotak suara tidak ada alias hilang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, pemungutan suara di TPS 60 ditunda sementara. Sebab, surat suara di kotak suara yang tersegel tidak ada. "TPS 60 hasil diskusi dengan Bawaslu kemungkinan kita tunda untuk pemungutan suara di TPS 60," ujar Anzhar, Rabu (14/2/2024).
Anzhar mengatakan, petugas masih melakukan penelusuran terkait keberadaan surat suara tersebut apakah hilang atau seperti apa. Pihaknya juga masih fokus untuk melaksanakan tahap lainnya di hari pencoblosan yaitu penghitungan suara.
"Kita masih sedang mencoba penelusuran kembali ini, kita pastikan dulu ini untuk menindaklanjuti ke depan karena fokusnya kita masih ada tahapan selanjutnya yaitu penghitungan. Kita bereskan satu per satu," kata dia.
Anzhar melanjutkan logistik pemilu yang dikirim ke TPS dua hari sebelum pencoblosan dalam keadaan tersegel. Pihaknya akan melakukan penelusuran mulai dari pendistribusian logistik di gudang KPU.
Ia mengatakan pencoblosan di TPS 60 akan dihentikan sementara. Di samping menunggu hasil penelusuran, ia mengatakan akan dilanjutkan pemungutan suara lanjutan (PSL) tidak lebih dari 10 hari ke depan.
"Belum ada pencoblosan (TPS 60), untuk sementara kita ngambil surat suara cadangan yang tidak terpakai digunakan untuk PSL," kata dia.