REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--- Ratusan warga di Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024, Rabu (21/2/2024). Hal itu menyusul adanya rekomendasi Bawaslu Indramayu yang menemukan pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Di Desa Tugu, PSU dilakukan untuk dua jenis pemilihan. Yakni, pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) serta pemilihan DPR RI. Berdasarkan pantauan Republika, PSU digelar di TPS 03 Desa Tugu. Satu per satu warga mendatangi TPS yang terletak di tengah permukiman tersebut.
Suara pengumuman pun terdengar melalui pengeras suara dari mushola terdekat, untuk mengajak warga yang terdaftar dalam DPT di TPS 03 guna datang mencoblos. Hal itu dilakukan untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat meski sebelumnya mereka sudah diberikan undangan untuk mencoblos. Hingga pukul 10.00 WIB, jumlah warga yang datang ke TPS untuk mencoblos sudah mencapai 150 orang.
Ketua PPK Kecamatan Lelea, Abdur Rojak mengatakan, jumlah warga yang terdaftar dalam DPT di TPS 03 mencapai 253 orang. Saat Pemilu reguler pada Rabu (14/2/2024) lalu, jumlah pemilih di TPS 03 mencapai 183 orang. ‘’Segini sih ramai. Nanti kita lihat sampai akhir yang datangnya berapa. Kami berharap angka partisipasi bisa meningkat,’’ ujar Abdur Rozak, saat ditemui di TPS 03 Desa Tugu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, menilai, sejauh ini belum menemukan potensi pelanggaran dalam PSU. ‘’Sejauh ini kita lihat antusiasme pemilih masih sama dengan (pencoblosan) kemarin,’’ kata Tabroni, saat ditemui di TPS 03.
Tabroni mengatakan, PSU hari ini digelar di tiga lokasi. Yakni, TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea dan TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan.
Bawaslu Kabupaten Indramayu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indramayu untuk melakukan PSU di tiga TPS tersebut, meski tidak dilakukan untuk semua pemilihan. Seperti TPS 12 Desa Cipaat, PSU direkomendasikan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). TPS 03 Desa Tugu, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI. Sedangkan TPS 15 Desa Anjatan, PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.
‘’Rekomendasi diadakannya PSU itu berdasarkan hasil pengawasan kami dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di ketiga TPS tersebut,’’ kata Tabroni.