Rabu 28 Feb 2024 14:08 WIB

Warga di Sekitar TPA Jalupang Tuntut Kompensasi Ganti Rugi ke Pemkab Karawang

Warga setempat sangat merasakan dampak buruk dengan adanya TPA Jalupang

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melantik Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang menggantikan Cellica Nurracahdiana yang meletakkan jabatannya karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI, di Aula Barat Gedung Sate, Senin (4/12/2023).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melantik Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang menggantikan Cellica Nurracahdiana yang meletakkan jabatannya karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI, di Aula Barat Gedung Sate, Senin (4/12/2023).

REJABAR.CO.ID,  KARAWANG---Pemkab Karawang memberikan kompensasi pada desa yang menjadi lokasi keberadaan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Jalupang. Yakni, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Pemkab, akan memprioritaskan pembangunan di daerah tersebut.

Menurut salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Kotabaru Karawang, Solehudin, masyarakat yang tinggal di sekitar Desa Wancimekar sangat terganggu dengan adanya TPA Jalupang. “Kami warga setempat sangat merasakan dampak buruk dengan adanya TPA Jalupang, bahkan ada sekitar 1.200 ton sampah yang dikirim ke TPA Jalupang tanpa diolah dan dibiarkan begitu saja,” ujar Solehudin, di Karawang, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, sawah-sawah warga pun ikut terdampak akibat air limbah sampah dari TPA Jalupang. Belum lagi banyak keluhan penyakit yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya yang mengenai pernafasan.

Atas hal tersebut, kata dia, pihaknya meminta Pemkab Karawang mengganti rugi kepada para petani dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang radiusnya 500 meter sampai 1 kilometer dari TPA Jalupang. “Ini sesuai dengan aturan Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kompensasi. Karena hingga saat ini warga yang terdapat belum diberikan kompensasi," katanya. 

Sementara menurut Bupati Karawang Aep Syaepuloh, salah satu kompensasinya adalah ia berjanji akan memprioritaskan berbagai jenis pembangunan di wilayah tersebut. "Kami dari Pemerintah Kabupaten Karawang tentu akan memberikan asuransi dan ganti rugi terhadap masyarakat dan petani yang merasa dirugikan atas keberadaan TPA (tempat pembuangan akhir) sampah di Jalupang," ujar Aep.

Ia mengatakan, Pemkab Karawang akan memberikan asuransi atau ganti rugi kepada para petani yang terdampak sawahnya dan akan memprioritaskan pembangunan di wilayah Desa Wancimekar.

“Untuk program pembangunan di sana akan kami prioritaskan. Di tahun ini akan dibangun di antaranya jembatan, enam bidang jalan, rumah tinggal layak huni (rutilahu), rehabilitasi Ruang Kelas SDN Wancimekar 2 dan di tahun 2025 akan dibangun ruang kelas baru dan peningkatan Puskesmas Kotabaru serta lapangan sepak bola di Wancimekar," paparnya.

Menurutnya, pembangunan daerah di sekitar Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru tersebut akan dilakukan secara bertahap.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement