REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Seorang polisi gadungan berpangkat AKP yang mengaku bertugas di Bareskrim Polri berinisial DYP, menipu seorang perempuan berinisial NRS asal Kabupaten Bandung hingga total Rp 165 juta. Pelaku mulai berkenalan dengan korban di aplikasi kencan online Tinder.
"Tersangka DYP dengan modus operandi kenal dengan (melalui) aplikasi Tinder dan mengaku sebagai anggota polisi bernama Atenus Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolsek Regol, Rabu (6/3/2024).
Setelah berkenalan dengan korban, kata Budi, pelaku mulai inten menjalin komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Setelah itu, pelaku akhirnya meminjam uang sebesar Rp 40 juta kepada korban karena tengah menghadapi masalah sidang kode etik.
"Tersangka berhubungan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminjam uang pertama kali Rp 40 juta, dengan mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik," katanya.
Setelah itu, kata dia, pelaku pun meminjam kembali uang sebesar Rp 90 juta. Korban merasa tidak tega lantas meminjamkan uang dengan menggadaikan surat kendaraan korban. Pelaku, melakukan aksi penipuan kepada korban selama tiga bulan sejak Desember tahun 2023. Pelaku diketahui pernah melakukan modus penipuan dengan mengaku polisi di wilayah Sukabumi.
Budi mengatakan pelaku meminjam uang sambil memperlihatkan diri tengah menggunakan atribut kepolisian. Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk foya-foya dan bermain judi slot. "Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup. Untuk membeli sesuatu ada judi slot, kerugian korban Rp 165 juta," kata dia.
Setelah mengetahui pelaku polisi gadungan, korban langsung melaporkan masalah tersebut ke polisi. "Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku, di kosannya dua hari lalu," katanya.
Ia melanjutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu seragam Polri dengan atribut lengkap, satu rompi hitam, kaos polisi, bukti chat dan korek api berbentuk pistol. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.