REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--- Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi berhasil dibongkar polisi di Kabupaten Indramayu. Sebanyak empat pelaku yang terlibat dalam kasus itupun berhasil ditangkap. Dalam aksinya, pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram, yang merupakan gas bersubsidi, ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus itu terjadi di Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. ‘’Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram,’’ ujar Fahri, Jumat (22/3/2024).
Dalam proses pemindahan isi gas tersebut, pelaku menggunakan ‘besi tombak’. Isi gas elpiji tiga kilogram yang telah dipindahkan ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram selanjutnya dijual dengan harga non subsidi.
Adapun empat tersangka yang berhasil ditangkap itu, yakni WL (46), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Tersangka berperan sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab lokasi penyalahgunaan gas subsidi tersebut. Selain itu, DD (43) warga Kecamatan Krangkeng, yang berperan sebagai penyuplai gas subsidi tiga kilogram untuk dijual kepada tersangka WL.
Tersangka lainnya adalah HR (25) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, yang berperan sebagai sopir truk pengantar tabung gas 12 Kg untuk kemudian diisi gas elpiji tiga kilogram di lokasi milik WL. Tersangka berikutnya adalah IL (18) warga Kecamatan Semarang, Kabupaten Garut, dan berperan sebagai kernet dari HR.
‘’Tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan,’’ kata Fahri.
Fahri menyebutkan, tersangka WL menerima keuntungan Rp 5.000 per tabung gas elpiji tiga kilogram yang dijual kepada tersangka berinisial A. Saat ini, A berstatus DPO dan diburu petugas. Untuk tersangka DD, menerima keuntungan Rp 1.500 per tabung gas elpiji tiga kilogram yang dijual kepada tersangka WL.
Sementara tersangka HR selaku supir truk, mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu sekali pengiriman dan tersangka IL mendapatkan upah Rp 150 ribu dalam sekali pengiriman. ‘’Dalam sebulan terakhir, tersangka HR telah melakukan empat kali pengiriman kepada tersangka WL,’’ kata Fahri.
Dari lokasi, polisi mengamankan 220 tabung gas elpiji 12 kilogram, baik yang sudah terisi maupun yang masih kosong. Selain itu, polisi juga menyita tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 150 tabung, baik yang sudah kosong maupun masih terisi.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. ‘’Tersangka tersancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,'' kata Fahri.