REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Sebanyak enam tempat hiburan malam dikenakan teguran karena beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah. Jika pengelola tempat hiburan malam tersebut tetap membandel, maka akan dilakukan penyegelan hingga penutupan paksa.
"Ada enam tempat hiburan yang dikenakan sanksi teguran dari 30 tempat hiburan yang dimonitoring," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).
Rasdian mengatakan, apabila tempat hiburan tersebut tetap mengulangi perbuatannya maka dapat disegel bahkan dilakukan penutupan paksa. Pihaknya masih memonitoring apabila didapati tempat hiburan malam yang masih beroperasi beberapa hari terakhir Ramadhan. "(Penyegelan) itu tindakan berikutnya kalau mengulangi pelanggaran lagi," katanya.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono memastikan tempat hiburan yang masih beroperasi saat bulan puasa Ramadan sudah mendapatkan teguran. Apabila masih tetap membandel bakal dikenakan sanksi lainnya. "Ya itu kami berikan teguran, sanksi kedua nanti diambil tindakan lain," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring di lapangan memastikan bulan puasa Ramadan berjalan lancar dan kondusif.
Larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan tertuang dalam surat edaran nomor 728 Disbudpar tahun 2024. Surat edaran mengacu ke peraturan daerah no 14 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.