REJABAR.CO.ID, BANDUNG-----Apartur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang akan bolos usai menjalani Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Tahun 2024 sebaiknya berpikir ulang. Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang membolos.
Berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), ASN diizinkan melakukan Work From Home (WFH) dari 16-17 April 2024. Jadi, mulai kembali bekerja pada Kamis (18/4/2014), besok.
"Besok mereka (ASN) harus hadir sebagaimana ketentuanya full 100 persen karena itu WFH hanya berlaku dua hari (tanggal 16 - 17 April). Jadi kalau besok (18 April) masih tidak masuk, siap-siap akan diberikan sanksi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman, Rabu (17/4/2024).
Pemprov Jawa Barat sendiri, kata Herman, sudah menindaklanjuti arahan dari Kemenpan RB untuk ASN mendapatkan hak WFH usai cuti lebaran 2024. Namun dia memastikan ada beberapa yang tetap diminta untuk bekerja secara penuh.
"Seperti layanan publik itu langsung 100 persen hadir (bekerja), adapun administrasi pemerintahan, layanan pimpinan maksimal 50 persen," katanya.
Terkait ketertiban ASN Pemprov Jabar yang melakukan WFH pada hari ini, berjalan tertib. Hal itu, dilihat dari absensi digital. Namun jika terdapat aparatur yang bolos dan tidak mengikuti aturan dari kementerian, maka akan diberikan sanksi.
"Tapi kita lihat lagi nanti karena itu kan (absesnsinya) digital sehingga bisa di cek. Dan kalau ada yang (bolos) tanpa alasan, berarti itu melanggar disiplin," katanya.
Herman mengatakan, Pemprov Jawa Barat tidak akan pandang bulu terhadap ASN yang sengaja bolos usai cuti lebaran. Oleh karena itu, ia meminta agar pegawai bisa masuk secara penuh pada esok hari. Adapun sanksi yang diberikan bisa teguran hingga tindakan tegas.
"Jadi siapapun ASN yang melanggar disiplin maka harus siap-siap dengan sanksi hukuman disiplin tergantung pelanggarannya bisa teguran hingga tegas," katanya.