REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA ---- KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada Serentak 2024. Masyarakat yang memenuhi persyaratan pun diperbolehkan untuk mendaftar.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, pendaftaran PPK itu dimulai 23 - 29 April 2024. Para anggota PPK nantinya akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024.
‘’Kami mengajak masyarakat Kabupaten Majalengka untuk bergabung menjadi anggota PPK Pilkada Serentak 2024,’’ ujar Teguh, melalui pesan singkatnya, Rabu (24/4/2024).
Teguh mengatakan, total anggota PPK yang dibutuhkan untuk bertugas dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka mencapai 130 orang. Mereka nantinya akan disebar di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka. ‘’Di setiap kecamatan nantinya ada lima anggota PPK,’’ kata Teguh.
Pendaftaran PPK tersebut dibuka secara daring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengaksesnya di laman siakba.kpu.go.id. Pendaftaran dalam perekrutan PPK tersebut dibuka setiap hari, mulai pukul 08.00 WIB - pukul 16.00 WIB. Namun, khusus pada hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Adapun persyaratan untuk mendaftar anggota PPK, di antaranya, warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak sedang menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. ‘’Para pendaftar juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta pendidikan minimal SMA atau sederajat,’’ kata Teguh.
Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Para pendaftar juga harus melampirkan sejumlah dokumen, yakni surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, fotokopi KTP elektronik, dan fotokopi ijazah terakhir.
Pendaftar pun harus membuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pilkada minimal lima tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, dan lainnya.
‘’Seluruh dokumen persyaratan perekrutan PPK tersebut diunggah ke laman http://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisiknya dikirimkan ke KPU Kabupaten Majalengka,’’ katanya.