REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon menggerebek markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/4/2024) dini hari. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pengepul togel berinisial RN (51), di kediamannya di Kecamatan Ciledug. Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat judi, rekapan togel, dan uang tunai Rp 4.154.000 sebagai barang bukti.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dalam penggerebekan tersebut juga ditemukan 71 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari kediaman RN. Pihaknya pun langsung mengamankan seluruh miras yang ditemukan dari hasil penggerebekan tersebut.
‘’Miras yang diamankan terdiri dari 29 botol anggur merah, 16 botol AO, 16 botol bir Angker, tujuh botol Asoka, dua botol Kawa-kawa, dan enam botol bir Guinness. Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,’’ ujar Sumarni.
Sumarni mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN dijerat Pasal 303 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. ‘’Respon cepat ini sebagai komitmen kami dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat dari mulai judi togel, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, obat-obatan keras berbahaya, dan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon,’’ kata Sumarni.